Kakanwil BPN Bali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

 

Kakanwil BPN Bali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

Di awal tahun, publik Bali dibuat geger oleh berita tentang Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, yang mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait statusnya sebagai tersangka. 

Gugatan ini dilayangkan setelah dirinya resmi dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan oleh penyidik kepolisian. Proses hukum itu kini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang memiliki posisi strategis di pemerintahan daerah. 

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penyidik menetapkan Made Daging sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum kearsipan negara. 

Status tersangka ditetapkan sejak tanggal 10 Desember 2025 dan kini masih berlanjut dalam proses penyidikan hingga kini.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Penetapan Made Daging sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan resmi oleh Ditreskrimsus. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan bahwa Made Daging diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dan tidak menjaga keutuhan serta keamanan dokumen penting negara. Tindakan semacam ini dinilai berpotensi merugikan fungsi administrasi pemerintahan karena berkaitan langsung dengan pengelolaan arsip negara yang memiliki nilai strategis.

Selanjutnya, penyidik juga menjerat Made Daging dengan pasal-pasal yang relevan. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mencakup Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan kemungkinan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur kewajiban dalam menjaga keutuhan serta keselamatan arsip negara. Walaupun proses hukum sudah berjalan, hingga kini Polda Bali masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan rangkaian perbuatan secara detail serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.

Alasan Gugatan Praperadilan Dilayangkan

Respons Tim Hukum I Made Daging

Tim kuasa hukum I Made Daging memutuskan untuk menggugat status tersangka tersebut melalui jalur hukum praperadilan. 

Gugatan praperadilan adalah upaya hukum yang dimaksudkan untuk menilai apakah penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait bukti serta alasan kuat yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Menurut tim advokat, langkah praperadilan ini diambil karena mereka menilai ada beberapa aspek dalam proses penetapan tersangka yang perlu dikaji ulang oleh hakim praperadilan. Dengan begini, hak-hak hukum klien mereka sebagai warga negara bisa diuji secara independen oleh pengadilan sebelum proses peradilan utama berlangsung.  

Mekanisme gugatan praperadilan juga memungkinkan agar proses penyidikan berjalan dengan prinsip kehati-hatian, terutama ketika menyangkut pejabat pemerintahan yang memiliki posisi penting di publik. 

Meski demikian, hasil sidang praperadilan bisa berupa pengukuhan status tersangka, pembatalan penetapan, atau putusan lain tergantung evaluasi hakim atas bukti dan prosedur hukum yang dipakai penyidik. Pengajuan gugatan ini menandakan bahwa perkara belum dianggap selesai di tingkat penyidikan meski status tersangka sudah diumumkan.

Implikasi Hukum Gugatan Praperadilan

Gugatan praperadilan tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Tetapi, jika hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan status tersangka tidak memenuhi syarat hukum, maka penyidik harus membatalkan penetapan tersebut dan proses hukum harus kembali ke tahap yang lebih awal. 

Ini menjadikan praperadilan sebagai mekanisme kontrol hukum bagi aparat penegak hukum agar proses penegakan tetap adil, transparan, dan sesuai aturan.

Sementara itu, apabila hakim praperadilan menolak gugatan dan menyatakan penetapan status tersangka sah, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali akan tetap berjalan dan klien pihak tergugat harus menghadapi proses hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Publik dan Media Menyikapi Kasus Ini

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai media nasional dan lokal di Bali, karena melibatkan pejabat strategis di pemerintahan. Banyak pihak menyatakan bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk pejabat publik. 

Namun, di sisi lain, pihak yang bersangkutan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses yang adil di pengadilan.

Beberapa isu seperti penyalahgunaan wewenang dan administrasi kearsipan negara sering masuk dalam sorotan publik karena bisa berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kasus ini menjadi contoh nyata tantangan dalam mempertahankan integritas pejabat publik di tengah tekanan hukum dan politik yang berkembang.

Menunggu Putusan Praperadilan

Kini, jalannya praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum I Made Daging menjadi titik fokus berikutnya. Publik menantikan apakah gugatan ini akan diterima atau ditolak oleh pengadilan. 

Hasilnya akan menjadi standar tentang bagaimana proses hukum terhadap pejabat publik ditangani di masa depan, terutama di Bali dan wilayah hukum Indonesia secara umum.

Proses hukum masih panjang, namun langkah gugatan praperadilan menunjukkan bahwa setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memperjuangkan posisinya secara sah di dalam bingkai hukum yang berlaku di Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

How To Get It For Free?

If you want to get this Premium Blogger Template for free, simply click on below links. All our resources are free for skill development, we don't sell anything. Thanks in advance for being with us.