Manajemen Bali Handara Golf & Resort menepis keras tudingan bahwa aktivitas mereka menjadi pemicu banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pernyataan balasan muncul saat pihak pengelola dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali pada awal Februari 2026 di Denpasar.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen yang diwakili Presiden Direktur PT Sarana Buwana Handara, Aliza Salviandra, menjelaskan posisi perusahaan atas persoalan banjir dan isu lingkungan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Latar Belakang Perdebatan Banjir di Pancasari
Banjir di Pancasari Bukan Fenomena Baru
Masyarakat dan anggota DPRD Bali menyoroti banjir yang menerjang Desa Pancasari sebagai persoalan serius karena kejadian serupa telah berlangsung sejak dekade 1960-an.
Fakta ini disampaikan dalam forum resmi sebagai pengingat bahwa banjir bukanlah masalah yang baru muncul setelah adanya aktivitas pariwisata di kawasan tersebut.
Wilayah Pancasari secara geografis memang berada di kawasan cekungan dengan jalur aliran air alami dari daerah perbukitan di sekitarnya. Saat curah hujan tinggi, air mengalir ke area pemukiman dan lahan pertanian, sehingga potensi banjir sulit dihindari tanpa sistem drainase yang terintegrasi dan terawat dengan baik.
Meski demikian, sebagian warga mengaitkan meningkatnya intensitas banjir dengan kegiatan pembangunan di sekitar kawasan Bali Handara. Dugaan ini kemudian memicu perhatian DPRD Bali untuk menelusuri aspek tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Pernyataan Manajemen Bali Handara
Bantahan Resmi dan Penjelasan Perusahaan
Menanggapi tuduhan tersebut, Aliza Salviandra menegaskan bahwa Bali Handara telah beroperasi lebih dari lima puluh tahun dan seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan perizinan resmi yang diterbitkan pemerintah. Ia menyatakan perusahaan tidak melakukan aktivitas yang mengubah struktur aliran air secara signifikan.
Dari total area kurang lebih 98 hektare, manajemen menyebut hanya sebagian sangat kecil yang dimanfaatkan untuk bangunan. Sebagian besar kawasan tetap berupa ruang terbuka hijau, lapangan golf, pepohonan, serta area resapan air yang dijaga fungsinya sejak awal pengelolaan.
Aliza juga menjelaskan bahwa tidak ada pembangunan baru berskala besar yang dilakukan. Aktivitas yang ada saat ini terbatas pada renovasi kamar lama yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat longsor. Renovasi tersebut pun diklaim masih dalam proses pengurusan perizinan tambahan sesuai ketentuan terbaru.
Manajemen menyatakan kesiapan untuk membuka seluruh dokumen legal, baik terkait kepemilikan lahan maupun izin bangunan, sebagai bentuk transparansi kepada pemerintah dan masyarakat.
Polemik Perizinan dan Penelusuran Dokumen
Status Hak Guna Bangunan dan SHGB
Aspek perizinan menjadi perhatian utama pansus DPRD Bali. Bali Handara mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan yang sah atas lahan yang dikelola, dengan riwayat dokumen sejak awal 1970-an. Klaim ini menjadi dasar perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pariwisata di kawasan Pancasari.
Namun, DPRD Bali mencatat adanya sejumlah dokumen kepemilikan lahan yang tidak lengkap. Kondisi ini dipengaruhi oleh peristiwa kebakaran kantor BPN Buleleng pada akhir 1990-an yang menyebabkan sebagian arsip hilang.
Akibatnya, pansus meminta dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keabsahan administrasi lahan.
Selain itu, beberapa bangunan di kawasan Bali Handara sempat disegel oleh Satpol PP Provinsi Bali karena dinilai belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi. Pihak manajemen menyebut penyegelan tersebut berkaitan dengan proses administrasi renovasi, bukan pembangunan baru.
Tanggung Jawab Lingkungan Bersama
Pansus DPRD Bali Minta Pendekatan Lintas Pihak
Pansus TRAP DPRD Bali menekankan bahwa persoalan banjir tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Menurut mereka, penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola kawasan, dan masyarakat setempat.
Pendekatan yang diusulkan mencakup pemetaan ulang tata ruang, evaluasi jalur aliran air, serta peningkatan sistem drainase kawasan. DPRD juga mendorong koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai dan dinas lingkungan hidup agar solusi yang diterapkan bersifat jangka panjang.
Langkah mitigasi yang terencana diharapkan mampu mengurangi risiko banjir tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan pariwisata yang telah berjalan lama di wilayah tersebut.
Dampak Sosial dan Lingkungan dari Konflik
Isu Banjir Meningkatkan Kesadaran Regulasi Tata Ruang
Polemik Bali Handara dan banjir Pancasari menjadi contoh bagaimana isu lingkungan dapat berkembang menjadi persoalan tata ruang dan perizinan yang kompleks. Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap perubahan fungsi lahan di kawasan rawan bencana.
Ke depan, penyelesaian persoalan banjir di Pancasari diharapkan tidak berhenti pada saling menyalahkan, melainkan diarahkan pada kolaborasi berbasis data, evaluasi kebijakan, serta penguatan regulasi lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat lebih terjaga.
