Bahar bin Smith Resmi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

 

Bahar bin Smith Resmi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Kasus hukum yang melibatkan pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), organisasi sayap kepemudaan Nahdlatul Ulama di Kota Tangerang. 

Penetapan status ini mengemuka setelah rangkaian penyidikan berjalan sejak laporan polisi dibuat pada September 2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik lantaran bukti awal dianggap telah memenuhi kriteria untuk menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan tindakan kekerasan bersama-sama. Sebagai bagian dari proses hukum, Bahar dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kronologi Insiden dan Laporan Polisi

Awal Kejadian di Cipondoh

Insiden yang memicu laporan terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang

Berdasarkan sejumlah keterangan, seorang anggota Banser yang hadir bermaksud bersalaman setelah ceramah. Namun peristiwa itu justru memicu interaksi yang berujung pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban yang berinisial R kemudian dibawa ke suatu ruangan dan mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius sebelum akhirnya dia berhasil keluar dan dirawat. 

Akibat peristiwa itu, istri korban melaporkan kejadian kepada polisi dengan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Surat Pemberitahuan Penyidikan dan Pasal yang Disangkakan

Penetapan Bahar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai ada cukup bukti awal untuk menaikkan status hukum Bahar bin Smith.

Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan Bahar dengan sejumlah pasal yang berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk dugaan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365), pengeroyokan (Pasal 170), penganiayaan (Pasal 351), serta pasal tentang turut serta melakukan tindak pidana (Pasal 55).

Respons Kuasa Hukum dan Penanganan Hukum

Reaksi Bahar dan Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi SP2HP dari penyidik. Menurut Ichwan, pengacara terakhir mendampingi Bahar ketika dipanggil sebagai saksi dalam proses penyelidikan, namun ia merasa kaget mendengar berita tentang penetapan tersangka yang diumumkan secara publik.

Bahar sendiri dalam pernyataannya melalui pengacaranya menyatakan kejutan atas status tersangka tersebut. Kuasa hukum mengindikasikan bahwa mereka akan mempelajari lebih jauh dasar hukum penetapan tersangka dan kemungkinan menyiapkan strategi pembelaan hukum selanjutnya di depan penyidik maupun pada langkah praperadilan jika diperlukan.

Proses Hukum Transparan dan Profesional

Pihak kepolisian telah menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa panggilan resmi telah dikirimkan kepada Bahar agar hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepolisian juga berkomitmen memeriksa seluruh alat bukti dan kesaksian yang mendasari laporan, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, guna memastikan bahwa pemeriksaan berjalan adil dan tanpa intervensi.

Dinamika Publik dan Reaksi Organisasi

Sorotan dari Organisasi Masyarakat dan DPR

Kasus ini menuai respons dari berbagai elemen masyarakat serta organisasi. Beberapa pihak menilai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum. 

Ada juga pernyataan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum untuk berjalan tanpa pandang bulu, termasuk ketika melibatkan tokoh publik.

Beberapa kalangan menekankan bahwa tokoh agama seharusnya menjadi panutan dalam hidup bermasyarakat dan bukan menjadi pelaku tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Sorotan seperti ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai peran tokoh agama dan batasan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara.

Kondisi Korban dan Perkembangan Kasus

Korban anggota Banser dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik akibat dugaan pengeroyokan, yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke polisi. Keluarga korban turut mendukung proses hukum untuk memastikan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai fakta kronologis kejadian.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa polisi terus mendalami kasus ini dan kemungkinan akan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui fakta atau menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. 

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang merupakan perkembangan terbaru dalam perjalanan hukum tokoh yang juga pernah terlibat kasus kekerasan sebelumnya. 

Status tersangka ini didasarkan pada gelar perkara yang menyatakan adanya bukti awal yang cukup, dan Bahar dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan di awal Februari 2026.

Proses hukum diharapkan berjalan tegas dan adil, menghormati hak setiap pihak yang terlibat serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Kasus ini juga memicu respons publik dan diskusi mengenai peran serta tanggung jawab tokoh masyarakat dalam interaksi sosial yang bersinggungan dengan hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

How To Get It For Free?

If you want to get this Premium Blogger Template for free, simply click on below links. All our resources are free for skill development, we don't sell anything. Thanks in advance for being with us.