Penggerebekan di Jombang, Polisi Bongkar Kebun Ganja Dalam Rumah Kontrakan

 

Penggerebekan di Jombang, Polisi Bongkar Kebun Ganja Dalam Rumah Kontrakan

Jombang jadi sorotan setelah polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang disulap jadi lokasi budidaya ganja. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, berjalan sekitar pukul 11 siang dan menemukan fakta mengejutkan. 

Dalam kontrakan yang terletak di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, polisi mendapati empat ruang di dalam rumah dipenuhi oleh tanaman ganja yang sedang dibudidayakan dengan teknik greenhouse.

Temuan ini langsung membuat petugas kaget karena ruangan-ruangan itu dilengkapi dengan sistem kontrol suhu yang menunjukkan usaha ini bukan sekadar bercocok tanam biasa. 

Anehnya lokasi budidaya tersebar di ruang depan, belakang, dapur hingga halaman belakang rumah kontrakan tersebut — hampir seperti kebun mini ilegal tersembunyi di tengah pemukiman.

Satu Tersangka Diamankan, Sementara Polisi Dalami Jaringan

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap satu orang pria berinisial R, yang merupakan warga Surabaya dan penyewa kontrakan tersebut. R kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan R, kegiatan menanam ganja ini sudah berjalan selama sekitar tiga bulan. Dia juga mengatakan tanaman tersebut diperuntukkan bagi konsumsi pribadinya. Tapi pihak kepolisian tak langsung percaya begitu saja dan kini menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih besar di balik budidaya ganja ini.

Kapolres Jombang menyebutkan bahwa pola dan skala budidaya itu tergolong profesional untuk ukuran ilegal. Itulah yang membuat penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dan jaringan distribusi di balik kasus tersebut.

Pola Budidaya Ganja Moderen di Rumah Kontrakan

Ruangan Greenhouse Ganja Disulap Jadi Lokasi Tanam

Ganja yang ditemukan di rumah kontrakan itu ditanam dalam ratusan polibag hitam dan ditempatkan di dalam greenhouse buatan sendiri. Ruangan itu dilengkapi dengan pengatur suhu, yang bertujuan menjaga kondisi tanaman agar tumbuh subur meski di dalam rumah.

Polisi memastikan bahwa cara ini bukan sekadar coba-coba, tapi menunjukkan pengetahuan tertentu dalam budidaya tanaman ganja. Penggunaan polibag, greenhouse, hingga perlengkapan suhu menunjukkan upaya serius untuk memaksimalkan pertumbuhan tanaman.

Jenis pengelolaan seperti ini mirip dengan temuan-temuan kasus budidaya ganja di rumah yang pernah terjadi di beberapa daerah lainnya, misalnya saat polisi Bandung menemukan tanaman ganja yang dibudidayakan di ruang tersembunyi di rumah warga.

Pengaruh Budidaya Rumah Kontrakan pada Lingkungan Sekitar

Fenomena penggunaan rumah kontrakan untuk menanam ganja bukan hal yang biasa, meskipun belakangan lebih sering terjadi. Aktivitas semacam ini dapat menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar, terutama jika tetangga tidak mengetahui dan tanpa disadari tinggal dekat dengan lokasi budidaya ilegal.

Selain itu, kegiatan budidaya ganja di rumah kontrakan berdampak pada kejahatan narkotika yang lebih luas. Polisi sering menemukan bahwa di balik satu unit rumah kontrakan yang disulap jadi kebun ganja, biasanya ada jaringan yang memanfaatkan lokasi sepi untuk produksi atau peredaran. 

Hal ini pernah terlihat saat polisi di Pagar Alam menangkap pengedar ganja lebih dari satu kilogram di rumah kontrakan dengan skenario serupa.

Respons Aparat dan Potensi Jaringan

Polisi Telusuri Jaringan Peredaran Ganja

Meski tersangka R mengaku bahwa tanaman ganja itu untuk konsumsi pribadi, polisi tak lantas menghentikan penyelidikan di situ. Kapolres Jombang menegaskan pihaknya berkomitmen menelusuri lebih jauh jaringan peredaran ganja di balik kasus ini.

Polres Jombang sebelumnya pernah berhasil mengungkap jaringan besar peredaran ganja di wilayah yang sama dengan barang bukti mencapai 5 kilogram. Itu menunjukkan bahwa wilayah ini tak luput dari aktivitas narkotika yang melibatkan jaringan lebih luas.

Penyelidikan lebih lanjut melibatkan analisa komunikasi, pergerakan barang, hingga keterkaitan dengan pendistribusian yang terjadi di luar Jombang. Polisi akan menggali apakah R bertindak sendiri atau memiliki kaitan dengan pengedar lain yang memasok atau memanfaatkan lokasi ini.

Ancaman Hukum dan Dampak Sosial

Undang-undang narkotika di Indonesia menjerat pelaku budidaya dan peredaran ganja dengan hukuman pidana yang berat. 

Tidak hanya tersangka utama, tetapi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan distribusi atau penyalahgunaan juga bisa mendapatkan sanksi sesuai Pasal 111 dan 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman pidana ini bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Kasus seperti ini biasanya juga memicu diskusi tentang efek narkotika di masyarakat, terutama di kalangan remaja dan komunitas lokal. Aparat hukum pun dituntut melakukan tindakan preventif dan edukatif di samping penindakan langsung terhadap pelaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

How To Get It For Free?

If you want to get this Premium Blogger Template for free, simply click on below links. All our resources are free for skill development, we don't sell anything. Thanks in advance for being with us.