Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Suap ijon Proyek

 

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Suap ijon Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus suap terkait ijon proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penetapan ini juga menjerat ayahnya, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ)

Penetapan tersangka tersebut mengikuti serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada pertengahan Desember 2025, yang mengejutkan publik sekaligus menambah daftar pejabat daerah yang terseret kasus korupsi tahun ini.

Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan

Awal mula kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi ini, penyidik mengamankan 10 orang dari berbagai lokasi, termasuk dari lingkungan kantor bupati dan beberapa lokasi lain di wilayah Bekasi. 

Hasilnya, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya.

Dua hari setelah OTT, tepatnya 20 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa Ade Kuswara beserta HM Kunang dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek. Ketiganya langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan tersangka hingga 8 Januari 2026.

Penahanan ini diambil sebagai langkah awal penyidikan yang lebih mendalam, sekaligus mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti. Selama penahanan, KPK juga menyita sejumlah uang tunai serta dokumen terkait yang ditemukan di beberapa lokasi.

Alur Dugaan Suap dan Nilainya

Poin penting dari kasus ini adalah dugaan praktik suap dan “ijon proyek” yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah di Bekasi. 

Istilah “ijon proyek” merujuk pada permintaan uang muka atau imbalan tertentu sebelum proyek dilelang atau diputuskan secara resmi. Praktik ini sering dikritik karena merusak transparansi dan prinsip persaingan yang adil dalam pengadaan proyek pemerintah.

Total Dugaan Uang Suap

Menurut keterangan dari pejabat KPK, total nilai uang yang diduga diterima oleh Ade Kuswara selama menjabat sebagai bupati hingga saat ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Jumlah ini terdiri dari dua komponen utama:

  • Rp9,5 miliar berupa uang ijon proyek yang diserahkan melalui perantara dalam empat tahap berbeda.

  • Rp4,7 miliar berasal dari penerimaan lain selama tahun 2025 dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Total nilai ini cukup signifikan, apalagi mengingat masa jabatan Ade Kuswara baru berjalan beberapa waktu. Dugaan penerimaan ini menjadi sorotan utama karena menyangkut integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah.

Peran Pihak Terkait

Dalam kasus ini, peran masing-masing tersangka diduga berbeda. Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dicurigai sebagai pihak penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. 

Peran HM Kunang dinilai sebagai perantara dalam penghubungan antara pemberi suap dengan sang bupati, terutama dalam proses transfer dana yang dilakukan secara bertahap.

KPK menduga praktik ijon proyek ini berjalan selama beberapa bulan, bahkan ada indikasi bahwa peran intermediasi HM Kunang dalam beberapa transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan penuh Ade Kuswara. Namun, hal tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Dasar Hukum dan Tuduhan

Atas perbuatan yang disangkakan, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pasal-pasal ini mencakup tindakan menerima maupun memberi suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak swasta demi memperoleh keuntungan tidak sah dalam proses pemerintahan. 

Jika terbukti bersalah di pengadilan, ancaman hukumannya bisa sangat berat, termasuk pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak dan Reaksi Publik

Penetapan tersangka terhadap kepala daerah tentu memantik reaksi dari masyarakat luas, terutama warga Bekasi. Di satu sisi, ada kekhawatiran terkait citra pemerintahan lokal yang tercoreng akibat kasus ini. 

Di sisi lain, langkah KPK dipandang sebagian publik sebagai bentuk penegakan hukum yang diperlukan untuk memberantas korupsi hingga ke level pemerintahan daerah.

Ade Kuswara sendiri sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat usai ditetapkan sebagai tersangka, sebuah sikap yang kemudian banyak dibicarakan di media sosial dan komunitas warga Bekasi. Banyak warga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Langkah Selanjutnya dalam Kasus Ini

Saat ini penyidikan masih terus berlanjut. KPK telah menunjukkan komitmennya untuk mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain atau pelanggaran hukum tambahan di balik praktik suap proyek ini. 

Koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penuntutan dapat berjalan lancar.

Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi dari lembaga penegak hukum sambil memberi ruang bagi proses hukum yang adil dan berdasarkan fakta. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya integritas pejabat publik dan kewaspadaan terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

How To Get It For Free?

If you want to get this Premium Blogger Template for free, simply click on below links. All our resources are free for skill development, we don't sell anything. Thanks in advance for being with us.