LokaBali.com - Pencabutan status tanggap darurat banjir di Bali resmi diumumkan pada 17 September 2025, usai kondisi dianggap mulai membaik. Meskipun begitu, masih ada empat orang yang belum ditemukan: tiga di Kabupaten Badung dan satu di Denpasar. Pemerintah terus melakukan pemulihan meski fase darurat dihentikan.
Situasi Terakhir dan keputusan pemerintah
Seiring dengan menurunnya dampak banjir yang terjadi tanggal 9–10 September 2025, Pemerintah Provinsi Bali melalui BPBD bersama Gubernur Wayan Koster memutuskan untuk tidak memperpanjang status tanggap darurat.
Kepala Pelaksana BPBD Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, menyebut bahwa eskalasi penanganan sudah menurun dan hasil asesmen menunjukkan perbaikan situasi. Walau begitu, penghentian status darurat bukan berarti tugas selesai.
Layanan dasar tetap berjalan, termasuk bantuan kepada warga terdampak, perbaikan rumah, pasar, dan infrastruktur umum. BPBD juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan cuaca ekstrem dan potensi bencana susulan.
Korban dan proses pencarian
Selama masa tanggap darurat, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 18 jenazah dari beberapa kabupaten seperti Denpasar, Gianyar, dan Jembrana. Meski status darurat sudah dicabut, pencarian terhadap korban hilang masih berjalan: tiga orang di Badung, dan satu orang di Denpasar. Namun pencarian di Denpasar telah dihentikan.
Penyebab mendasar dan kritik terhadap kebijakan ruang
Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, menyuarakan bahwa alih fungsi lahan, terutama sawah, menjadi akar dari meningkatnya risiko banjir. Antara 2018–2023, sawah di beberapa kabupaten di area Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) menyusut antara 3–6% dari luas wilayahnya.
Sawah bukan hanya soal produksi pangan—fungsi ekologisnya juga penting: sistem irigasi Subak membantu menampung air dan menjaga sistem hidrologis. Hilangnya area sawah dan pengalihfungsian lahan memicu air tidak terserap baik dan memperparah banjir.
Tata ruang dan solusi yang harus dipertimbangkan
Krisna juga mengkritisi buruknya penerapan tata ruang di Bali, termasuk pembangunan pariwisata yang sering kali mengesampingkan aturan lingkungan, sempadan sungai dan pantai, serta pembangunan di area rawan bencana.
Beberapa rekomendasi yang diajukannya antara lain moratorium pembangunan akomodasi wisata masif di kawasan Sarbagita, penegakan aturan sempadan sungai dan pantai, pemulihan lahan kritis terutama di hulu wilayah Bali, serta perhatian besar pada sistem drainase dan DAS (Daerah Aliran Sungai) Badung karena dianggap sebagai faktor utama penyebab banjir.
Langkah ke Depan untuk Bali
Meski status darurat banjir di Bali telah dicabut, dampak nyata dari bencana masih terasa. Kelangsungan pencarian korban yang hilang, pemulihan infrastruktur, dan penyediaan layanan dasar merupakan prioritas.
Namun untuk menghindari tragedi serupa di masa depan, perubahan kebijakan ruang dan lingkungan harus dijadikan bagian dari solusi jangka panjang. Alih fungsi lahan, buruknya tata ruang, dan pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung alam adalah bom waktu yang perlu segera ditangani.
